Senin, 04 Juni 2012

Makalah kewilayahan Indonesia



KEWILAYAHAN INDONESIA
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Pendidikan kewarganegaraan



Disusun oleh:
Syamsul Ariffin 2124110113
                    
                                                         
PROGRAN STUDI
PENDIDIKAM JASMANI, KESEHATAN DAN REKREASI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSUTAS GALUH CIAMIS 2012
BAB I
Pendahuluan
a.     Latar Belakang
                      Batas wilayah merupakan sesuatu yang sangat penting bagi suatu negara karena akan mentukan kesatuan dan kekuasaan suatu negara. Dalam hal ini Indonesia yang merupakan negara kepulauan memiliki perbatasan wilayah secara daratan dan laut. Oleh karena itu makalah ini akan menguraikan materi mengenai kewilayahan Indonesia.
b.     Tujuan
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas individu mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
c.      Rumusan masalah
·        Kewilayahan Indonesia
d.     Penutup











BAB II
Pembahasan
KEWILAYAHAN NEGARA INDONESIA
            Kewilayahan negara Indonesia terdiri atas daratan dan perairan. Dalam kehidupan bernegara, geogarafi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan. Wilayah indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
·                Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
·                Lalu lintas yang damai diperairan laut pedalaman bagi kapal-kapal yang dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
·                Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas daripada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya.
Menurut Desk perbatasan (dalam www.wilayah perbatasan.com), menjelaskan bahwa pembahasan tentang wilayah laut Indonesia, perlu adanya pemahaman terhadap hak dan kewenangan atas laut sesuai UNCLOS yang dibedakan berdasarkan derajat dan tingkat kewenangan bagi negara yang bersangkutan. Secara prinsip dalam kaitannya pengelolaan sumber daya laut dan perikanan, perlu diperhatikan 3(tiga) jenis laut, meliputi :
            Wilayah laut dengan kedaulatan penuh bagi indonesia sebagai kedaulatan Indonesia, meliputi laut pedalaman, laut nusantara, dan laut teritorial.
            Wialyah laut dengan hak berdaulat atas kekayaan alam yang dikandung serta hal-hal tertentu, meliputi wilayah perairan Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) dan Landas Kontinen.
            Wilayah laut, dimana indonesia memiliki kepentingan umum tidak memilki kedaulatan kewilayahan ataupun kewenangan dan hak berdaulat atas laut tersebut, meliputi wilayah perairan laut bebas atau ZEE dan dasar laut internasional diluar landas kontinen indonesia.
            Wilayah laut dengan hak kedaulatan penuh berarti bahwa diwilayah ini Indonesia memiliki kedaulatan mutlak atas ruang udara serta dasar laut dan tanah dibawahnya, meliputi:
1.        Perairan pedalaman
Merupakan bagian dari wilayah perairan nusantara. Pada wilayah ini, Indonesia memiliki kedaulatan mutlak dan kapal-kapal asing tidak mempunyai hak lewat. Ketetapan perairan pedalaman telah diatur di UNCLOS 1982, namun hingga saat ini Indonesia belum menetapkan perairan pedalaman tersebut.
2.        Perairan Nusantara
Bagian luar perairan pedalaman adalah perairan kepulauan(nusantara). Wilayah perairan ini sebagai laut-laut yang terletak diantara pulau-pulau, dibatasi oleh garis-garis pangkal, tanpa memperhatikan kedalaman dan lebar laut. Kapal-kapal asing dan untuk kepentingan pelayaran internasional memiliki hak lewat berdasarkan prinsip lintas damai.
3.        Laut teritorial
Laut teritorial ( tjipto subadi) adalah wilayah perairan diluar perairan nusantara yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.wilayah laut ini juga memilki kedaulatan penuh. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik diatas maupun dibawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No. 4 Prp. 1960.
4.        Zona tambahan
Di luar  laut teritorial, terdapat laut dimana Indonesia mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu. Zona tambahan dapat ditetapkan sampai kebatas 12 mil laut diluar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. Pada zona ini, Indonesia memiliki hak untuk dapat malaksanakn kewenangan-kewenangan tertentu dalam mengontrol pelanggaran terhadap aturan dibidang bea cukai, pengawasan imigrasi dan menjamin pelaksanaan hukum diwilayahnya. Sampai sekarang zona tambahan belum  ditetapkan.
5.        Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Menurut UNCLOS 1982 ayal 56 ayat 1a, ZEE adalah suatu daerah diluar dan bedampingan dengan laut teritorial, lebar zona ini tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal. Di ZEE Indonesia memiliki hak berdaulat atas eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam.
Di zona ini Indonesia memiliki hak-hak berdaulat atas kekayaan alam, terutama perikanan serta memiliki kewenangan untuk memelihara lingkungan laut, mengatur dan mengijinkan penelitian ilmiah kelautan serta pemberian ijin pembangunan pulau-pulau buatan, instalasi dan bangunan-bangunan laut lainnya.
Perlu ditekankan, bahwa dalam zona ZEE Indonesia tidak ada hak negara lain untuk menangkap ikan, kecuali dengan ijin yang dikeluar oleh pemerintah Indonesia berdasarkan pengaturan tersendiri.
6.        Landas Kontinen
Landas kontinen (continental shelf) adalah pada awalnya merupakan istilah geologi, maksudnya merujuk pada fakta geologis bahwa daratan pantai akan menurun kebawah laut dengan kemiringan kecil hingga disuatu tempat tertentu menurun sacara terjal kedasar laut. Kemiringan kecil itulah yang disebut landas kontinen.
Landasan kontinen dibahas pada konvensi Hukum Laut Internasional 1 tahun 1958. Konvensi menetapkan bahwa pemberian hak-hak berdaulat dan wewenang kepada negara pantai untuk menguasai kekayaan alam yang terkandung di permukaan dasar laut dan di dalam tanah di bawahnya dibatasi sampai kedalaman air 200 meter. Konvensi Jenewa tersebut pernah diratifikasi oleh Indonesia. Ketetapan konvensi di Jenewa, Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang landas kontinen tanggal 17 Februari 1969 dan telah menetapkan UU No. 17 tahun 1973 tentang landas kontinen.
Seiring dengan perkembangan teknologi eksploitasi dasar laut, maka penetapan wilayah Landas Kontinen kedalaman air hingga 200 meter menjadi bahan pembicaraan serius pada Konferensi Hukum Laut Internasional III 1973-1982. Disamping itu telah pula berkembang pengertian continental shelf dalam artian geologi dan dalam artian yuridis.
Pada UNCLOS III telah ditetapkan Landas kontinen dengan pengertian yuridis kewenangan suatu negara pantai atas kekayaan alam meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah daratnya hingga pinggiran luar tepian kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak tersebut (pasal 76 ayat 1).
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, mengisyaratkan bahwa dalam penetapan batas landas kontinen, Indonesia memiliki kepentingan menyangkut:
·                               Batas landas kontinen dengan negara tetangga yang berhadapan yang dilakukan dengan persetujuan atas dasar hukum internasional.
·                               Batas Landas kontinen hingga 200 mil dari garis pangkal.
Kemungkinan dapat diajukannya Batas Landas Kontinen diluar 200 hingga maksimal 350 mil laut. Khusus untuk Batas Landas Kontinen ini PBB memberikan batasan waktu pengajuan hingga tahun 2009. Oleh karena itu, kemungkinan Indonesia dapat segera menetapkan Landas Kontinen lebih dari 200 mil laut, harus segera ditindak lanjuti.




Ø  Peta Wilaya Indonesia
                                                 



BAB III
Penutup
          Demikian makalah ini saya susun. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumunya dan khususnya bagi penyusun. Mohon maaf atas segala kekurangan yang ada dalam penyajian makalah ini. Sekian dan terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar