Senin, 04 Juni 2012

Makalah kewilayahan Indonesia



KEWILAYAHAN INDONESIA
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Pendidikan kewarganegaraan



Disusun oleh:
Syamsul Ariffin 2124110113
                    
                                                         
PROGRAN STUDI
PENDIDIKAM JASMANI, KESEHATAN DAN REKREASI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSUTAS GALUH CIAMIS 2012
BAB I
Pendahuluan
a.     Latar Belakang
                      Batas wilayah merupakan sesuatu yang sangat penting bagi suatu negara karena akan mentukan kesatuan dan kekuasaan suatu negara. Dalam hal ini Indonesia yang merupakan negara kepulauan memiliki perbatasan wilayah secara daratan dan laut. Oleh karena itu makalah ini akan menguraikan materi mengenai kewilayahan Indonesia.
b.     Tujuan
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas individu mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
c.      Rumusan masalah
·        Kewilayahan Indonesia
d.     Penutup











BAB II
Pembahasan
KEWILAYAHAN NEGARA INDONESIA
            Kewilayahan negara Indonesia terdiri atas daratan dan perairan. Dalam kehidupan bernegara, geogarafi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan. Wilayah indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
·                Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
·                Lalu lintas yang damai diperairan laut pedalaman bagi kapal-kapal yang dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
·                Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas daripada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya.
Menurut Desk perbatasan (dalam www.wilayah perbatasan.com), menjelaskan bahwa pembahasan tentang wilayah laut Indonesia, perlu adanya pemahaman terhadap hak dan kewenangan atas laut sesuai UNCLOS yang dibedakan berdasarkan derajat dan tingkat kewenangan bagi negara yang bersangkutan. Secara prinsip dalam kaitannya pengelolaan sumber daya laut dan perikanan, perlu diperhatikan 3(tiga) jenis laut, meliputi :
            Wilayah laut dengan kedaulatan penuh bagi indonesia sebagai kedaulatan Indonesia, meliputi laut pedalaman, laut nusantara, dan laut teritorial.
            Wialyah laut dengan hak berdaulat atas kekayaan alam yang dikandung serta hal-hal tertentu, meliputi wilayah perairan Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) dan Landas Kontinen.
            Wilayah laut, dimana indonesia memiliki kepentingan umum tidak memilki kedaulatan kewilayahan ataupun kewenangan dan hak berdaulat atas laut tersebut, meliputi wilayah perairan laut bebas atau ZEE dan dasar laut internasional diluar landas kontinen indonesia.
            Wilayah laut dengan hak kedaulatan penuh berarti bahwa diwilayah ini Indonesia memiliki kedaulatan mutlak atas ruang udara serta dasar laut dan tanah dibawahnya, meliputi:
1.        Perairan pedalaman
Merupakan bagian dari wilayah perairan nusantara. Pada wilayah ini, Indonesia memiliki kedaulatan mutlak dan kapal-kapal asing tidak mempunyai hak lewat. Ketetapan perairan pedalaman telah diatur di UNCLOS 1982, namun hingga saat ini Indonesia belum menetapkan perairan pedalaman tersebut.
2.        Perairan Nusantara
Bagian luar perairan pedalaman adalah perairan kepulauan(nusantara). Wilayah perairan ini sebagai laut-laut yang terletak diantara pulau-pulau, dibatasi oleh garis-garis pangkal, tanpa memperhatikan kedalaman dan lebar laut. Kapal-kapal asing dan untuk kepentingan pelayaran internasional memiliki hak lewat berdasarkan prinsip lintas damai.
3.        Laut teritorial
Laut teritorial ( tjipto subadi) adalah wilayah perairan diluar perairan nusantara yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.wilayah laut ini juga memilki kedaulatan penuh. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik diatas maupun dibawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No. 4 Prp. 1960.
4.        Zona tambahan
Di luar  laut teritorial, terdapat laut dimana Indonesia mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu. Zona tambahan dapat ditetapkan sampai kebatas 12 mil laut diluar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. Pada zona ini, Indonesia memiliki hak untuk dapat malaksanakn kewenangan-kewenangan tertentu dalam mengontrol pelanggaran terhadap aturan dibidang bea cukai, pengawasan imigrasi dan menjamin pelaksanaan hukum diwilayahnya. Sampai sekarang zona tambahan belum  ditetapkan.
5.        Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Menurut UNCLOS 1982 ayal 56 ayat 1a, ZEE adalah suatu daerah diluar dan bedampingan dengan laut teritorial, lebar zona ini tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal. Di ZEE Indonesia memiliki hak berdaulat atas eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam.
Di zona ini Indonesia memiliki hak-hak berdaulat atas kekayaan alam, terutama perikanan serta memiliki kewenangan untuk memelihara lingkungan laut, mengatur dan mengijinkan penelitian ilmiah kelautan serta pemberian ijin pembangunan pulau-pulau buatan, instalasi dan bangunan-bangunan laut lainnya.
Perlu ditekankan, bahwa dalam zona ZEE Indonesia tidak ada hak negara lain untuk menangkap ikan, kecuali dengan ijin yang dikeluar oleh pemerintah Indonesia berdasarkan pengaturan tersendiri.
6.        Landas Kontinen
Landas kontinen (continental shelf) adalah pada awalnya merupakan istilah geologi, maksudnya merujuk pada fakta geologis bahwa daratan pantai akan menurun kebawah laut dengan kemiringan kecil hingga disuatu tempat tertentu menurun sacara terjal kedasar laut. Kemiringan kecil itulah yang disebut landas kontinen.
Landasan kontinen dibahas pada konvensi Hukum Laut Internasional 1 tahun 1958. Konvensi menetapkan bahwa pemberian hak-hak berdaulat dan wewenang kepada negara pantai untuk menguasai kekayaan alam yang terkandung di permukaan dasar laut dan di dalam tanah di bawahnya dibatasi sampai kedalaman air 200 meter. Konvensi Jenewa tersebut pernah diratifikasi oleh Indonesia. Ketetapan konvensi di Jenewa, Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang landas kontinen tanggal 17 Februari 1969 dan telah menetapkan UU No. 17 tahun 1973 tentang landas kontinen.
Seiring dengan perkembangan teknologi eksploitasi dasar laut, maka penetapan wilayah Landas Kontinen kedalaman air hingga 200 meter menjadi bahan pembicaraan serius pada Konferensi Hukum Laut Internasional III 1973-1982. Disamping itu telah pula berkembang pengertian continental shelf dalam artian geologi dan dalam artian yuridis.
Pada UNCLOS III telah ditetapkan Landas kontinen dengan pengertian yuridis kewenangan suatu negara pantai atas kekayaan alam meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah daratnya hingga pinggiran luar tepian kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak tersebut (pasal 76 ayat 1).
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, mengisyaratkan bahwa dalam penetapan batas landas kontinen, Indonesia memiliki kepentingan menyangkut:
·                               Batas landas kontinen dengan negara tetangga yang berhadapan yang dilakukan dengan persetujuan atas dasar hukum internasional.
·                               Batas Landas kontinen hingga 200 mil dari garis pangkal.
Kemungkinan dapat diajukannya Batas Landas Kontinen diluar 200 hingga maksimal 350 mil laut. Khusus untuk Batas Landas Kontinen ini PBB memberikan batasan waktu pengajuan hingga tahun 2009. Oleh karena itu, kemungkinan Indonesia dapat segera menetapkan Landas Kontinen lebih dari 200 mil laut, harus segera ditindak lanjuti.




Ø  Peta Wilaya Indonesia
                                                 



BAB III
Penutup
          Demikian makalah ini saya susun. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumunya dan khususnya bagi penyusun. Mohon maaf atas segala kekurangan yang ada dalam penyajian makalah ini. Sekian dan terimakasih.

Makalah Profesi Kependidikan-19 peran Guru


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kenikmatan kepada kita, sehingga dengan kenikmatan yang diberikan-Nya itu, penyusun bisa menyelesaikan tugas makalah dari mata kuliah Profesi Kependidikan.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak menemukan kesulitan. Namun berkat kegigihan, kesabaran, dan kekompakan kelompok, akhirnya penyusun dapat menyelesaikan makalah ini.
Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu kritik dan saran yang besifat membangun dari pembaca sangat kami harapkan, demi kesempurnaan makalah ini.




                                                                                     
Ciamis,  Mei 2012

Penyusun



























DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR .........................................................................................  1
DAFTAR ISI .........................................................................................................  2


BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang............................................................................................. 3
1.2  Rumusan Masalah........................................................................................ 3
1.3  Tujuan .........................................................................................................  3

BAB II 
      2.1 19 PERAN GURU DALAM PEMBELAJARAN ....................................  4

BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan .................................................................................................   9
3.2   Penutup ......................................................................................................    



















BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Semua orang yakin bahwa guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah. Guru sangat berperan dalam membantu perkembangan peserta didik  untuk mengwujudkan tujuan hidupnya secara optimal.  Minat, bakat, kemampuan, dan potensi-potensi ynag dimiliki oleh peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tampa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individual, karena antara satu peserta didik dengan peserta yang lain memiliki perbedaan yang sangat mendasar.
Untuk memenuhi tuntutan tersebut, guru harus mampu memaknai pembelajaran, serta menjadikan pembelajaran sebagai ajang pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi peserta didik. Atas dasar itulah kami mencoba medeskripsikan dan mendefinisikan 19 peran guru dalam pembelajaran.

2. Rumusan Masalah
Ø  Apa saja peranan guru dalam pembelajaran bagi peserta didik?
Ø  Bagaimana melaksanakan peranan guru dalam pembelajaran?
Ø  Kenapa guru memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembelajaran?


3. Tujuan
            Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah profesi kependidikan.










BAB II
                                                             PEMBAHASAN
1.        19 PERAN GURU DLAM PEMBELAJARAN
1.1.  Peranan Guru
1.       Guru sebagai Pendidik
2.      Guru sebagai Pengajar 
3.      Guru sebagai Pembimbing
4.      Guru sebagai Pelatih
5.      Guru sebagai Penasehat
6.      Guru sebagai Pembeharu (Inovator)
7.      Guru sebagai Teladan
8.      Guru sebagai Pribadi
9.      Guru sebagai Peneliti
10.  Guru sebagai pendorong kreatifitas
11.  Guru sebagai pembangkit pandangan
12.  Guru sebagai pekerja rutin
13.  Guru sebagai pemindah kemah
14.  Guru sebagai pembawa cerita
15.  Guru sebagai Aktor
16.  Guru sebgai Emansipator
17.  Guru sebagai Evaluator
18.  Guru sebagai Pengawet
19.  Guru sebagai Kulminator











1.2 Deskripsi Peranan Guru
A.            Guru sebagai Pendidik
        Guru adalah pendidik yang menjadi tokoh, panutan, dan identifikasi bagi para peserta didik dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.
        Berkaitan dengan tanggung jawab, guru harus mengetahui serta memahami nilai, norma moral, dan social, serta berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut.
        Berkenaan dengan wibawa, guru harus memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral, social, dan intelektual pribadinya, serta memiliki kelebihan dalam pemahaman ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuia dengan bidang yang dikembangkan.
B.             Guru sebagai Pengajar
        Sejak adanya kehidupan, sejak itu pula guru telah melaksanakan pembelajaran, dan memang hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawabnya yang pertama dan utama. Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi, dan memahami materi standar yang dipelajari.
        Untuk itu, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan guru dalam pembelajaran, sebagai berikut:
1.      Membuat ilustrasi
2.      Mendefinisika
n
3.      Menganalisis
4.      Mensintesis
5.      Bertanya
6.      Merespon
7.      Mendengarkan
8.      Menciptakan kepercayaan
9.      Memberikan pandangan yang bervariasi
10. 
   Menyediakan media untuk mengkaji materi standar
11. 
   Menyesuaikan metode pembelajaran
12.  Memberikan nada perasaan

C.      Guru sebagai Pembimbing
        Guru dapat di ibaratkan sebagai pembimbing perjalanan yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggung jawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga mental, emosional, kretifitas, moral, dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.


Sebagai pembimbing guru harus :
-           merumuskan tujuan secara jelas
-           menetapkan waktu perjalanan,
-           menetapkan jalan yang harus ditempuh
-           menggunakan petunjuk perjalanan,
-           menilai kelancarannya sesuai dengan kebutuhan
-           dan kemampuan peserta didiknya.

D.     Guru sebagai Pelatih
        Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih.
        Pelatihan yang dilakukan, disamping harus  memperhatikan kompetensi dasar dan materi standar, juga harus mampu memeperhatikan perbedaan individual peserta didik dan lingkungannya.

E.      Guru sebagai Penasihat
        Guru adalah seorang penasihat bagi peserta didik, bahkan bagai orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasihat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasihati orang.

F.       Guru sebagai Innovator 
            Guru menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik, sehingga peserta didik mempunyai kemampuan untuk belajar dari pengalaman orang lain. 


G.     Guru sebagai Teladan
            Menjadi teladan merupakan sifat dasar kegiatan pembelajaran, peran dan fungsi ini  patut dipahami untuk keefektifan pembelajaran dan akan memperkaya arti pembelajaran.
Sebagai teladan ada beberapa hal yang diperlu diperhatikan
:

1.      Sikap Dasar
2.      Bicara dan gaya bicara
3.      Kebiasaan bekerja
4.      Sikap melalui pengamatan dan kesalahan
5.      Pakaian
6.      Hubungan kemanusiaan
7.      Proses berfikir
8.      Prilaku neurotis
9.      Selera
10.  Keputusan
11.  Kesehatan
12.  Gaya hidup secara umum

H.     Guru sebagai Pribadi
            Sebagai individu yang berkecimpung dalam pendidikan, guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik.Ungkapan yang sering dikemukakan adalah bahwa “guru bisa di gugu dan di tiru”. Di gugu maksudnya pesan-pesan yang disampaikan guru bisa dipercaya, dan di tiru adalah menjadi di teladani.

I . Guru sebagai Peneliti
      Pembelajaran merupakan seni, yang dalam pelaksanaanya memerlukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi lingkungan. Untuk iitu diperlukan berbagai penelitian yang didalamnya melibatkan guru. Oleh karena itu guru adalah seorang pencari atau penelit
J.        Guru sebagai Pendorong Kreatifitas.
            Kreaifitas merupakan hal yang sangat penting dalam pembelajaran, dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan menunjukan proses kreatifitas tersebut.
            Sebagai orang yang kreatif, guru harus menyadari bahwa kreatifitas merupakan yang universal dan oleh karenanya semua kegiatannya ditopang, dibimbing dan dibangkitkan oleh kesadaran itu. Ia sendiri adalah seorang creator dan motivator yang berada dipusat proses pendidikan.

K.      Guru sebagai pembangkit pandangan 
            Guru dituntut untuk memberikan dan memelihara pandangan tentang keagungan kepada peserta didiknya. Mengemban fungsi ini guru harus terampil dalam berkomunikasi dengan peserta didik di segala umur, sehingga setiap langkah dari proses pendidikan yang dikelolanya dilaksanakan untuk menunjang fungsi ini. 

L.       Guru sebagai pekerja rutin
            Sedikitnya terdapat 17 kegiatan rutin yang sering dikerjakan guru dalam pembelajaran, yaitu;

1.     Bekerja tepat waktu baik di awal maupun di akhir pembelajaran
2.     Membuat catatan dan laporan sesuai dengan standar kinerja,ketepatan dan jadwal
waktu.
3.     Membaca, mengevaluasi dan mengembalikan hasil kerja peserta didik
4.     Mengatur kehadiran peserta didik dengan penuh tanggung jawab
5.     Mengatur jadwal, kegiatan harian, mingguan, semesteran dan tahunan
6.     Mengembangkan peraturan dan prosedur kegiatan kelompok, termasuk diskusi
7.     Menetapkan jadwal kerja peserta didik
8      Mengadakan pertemuan dengan orang tua dan dengan peserta didik
9      Mengatur tempat duduk peserta didik
10.
  Mencatat kehadiran peserta didik
11.
  Memahami peserta didik
12.
  Menyiapkan bahan-bahan pembelajaran, kepustakaan, dan media     pembelajaran
13.
  Menghadiri pertemuan dengan guru, orang tua peserta didik dan alumni
14.
  Menciptakan iklim kelas yang kondusif
15.
  Melaksanakan latihan-latihan pembelajaran
16.
  Merencanakan prigram khusus dalam pembelajaran, misalnya karya wisata
17.
  Menasehati peserta didik

M.   Guru sebagai pemindah kemah
            Hidup ini selalu berubah, dan guru adalah seorang pemindah kemah, yang suka membantu peserta didik meninggalkan hal yang lama menuju sesuatu yang baru. Guru harus mengetahui masalah peserta didik, kepercayaan, dan kebiasaan yang menghalangi kemajuan, serta membantu menjauhi dan meninggalkannya. Guru juga harus memahami mana yang bermanfaat bagi peserta didik dan mana yang tidak.

N.     Guru sebagai pembawa cerita
            Cerita adalah cermin yang bagus dan merupakan tongkat pengukur. Dengan cerita manusia bisa mengamati bagaimana memecahkan masalah yang sama dengan yang dihadapinya.  Guru harus berusaha mencari serits untuk membangkitkan gagasan kehidupan di masa mendatang peserta didiknya.

O.     Guru sebagai Aktor
            Sebagai seorang actor, guru harus melakukan apa yang ada dalam naskah yang telah disusunnya dengan mempertimbangkan pesan yang akan disampaikan kepada peserta didik.

P.      Guru sebagai Emansipator 
Guru harus mampu melihat sesuatu yang tersirat disamping yang tersurat, serta mencari kemungkinan pengembangan potensi peserta didik.

Q.     Guru sebagai Evaluator
            Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang peling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan. Tidak ada pembelajaran tanpa penilaian, karena penilaian merupakan proses menetapkan kulaitas hasil belajar, dan proses menentukan tingkat pencapaian  tujuan pembelajaran oleh peserta didik.
            Sebagai evaluator guru harus memahami tehnik evaluasi, baik tes maupun non tes yang meliputi jenis masing-masing tehnik, karakteristik, prosedur pengembangan , dan menentukan baik tidaknya ditinjau dari berbagai segi, validitas, relibilitas, daya beda, dan tingkat kesungkaran soal.
R.      Guru sebagai Pengawet 
            Salah satu tugas pendidikan adalah mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi berikutnya. Untuk mengawetkan pengetahuan, guru harus mempunyai sikap positif terhadap apa yang harus diawetkannya. 



S.       Guru sebagai Kulminator
            Belajar di ruang kelas kelas tidak bersifat insidental, melainkan terencana, artificial dan sangat selektif. Guru harus mampu menghentikan kegiatannya pada suatu unit tertentu dan kemudian maju ke unit selanjutnya. Untuk itu diperlukan kemampuan menciptakan suatu kulminasi pada unit tertentu dari suatu kegiatan pembelajaran. Kemampuan ini nampak dalam bentuk menutup pembelajaran, menarik atau membuat kesimpulan bersama peserta didik, melaksanakan penilaian, mengadakan kenikan kelas, dan mengadakan karya wisata.



























BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Dari uraian materi di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa:
·         Guru memiliki peranan yang sangat kompleks dalam proses pembelajaran
·         Melalui peranan guru potensi peserta didik dapat di kembangkan
·         Pendidik atau guru merupakan salah satu elemen terpenting dalam proses pembelajaran
·         Dengan memahami dan memaknai perannya, guru bisa mendukung terciptanya proses pembelajaran yang ideal

2.      Penutup
Demikian makalah ini kami susun dengan semaksimal mungkin. Semoga dapat bermanfaat bagi kami khususnya sebagai penyusun dan umumnya bagi rekan-rekan yang membaca makalah ini.  Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak kekurangan yang terdapat dalam makalah ini. Harapan kami, semoga pada generasi yang akan datang makalah ini dapat disempurnakan. Kami mohon maaf atas segala kekurangan yang ada. Learninga a long life,,belajar sepanjang hidup..belajar dan terus belajar.













Sumber:
Sumber makalah ini berasal dari kajian kajian Pullias danYoung (1988), Manan (1990), serta Yelon dan Weinstein (1997)