KEWILAYAHAN INDONESIA
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Pendidikan
kewarganegaraan
Disusun oleh:
Syamsul Ariffin 2124110113
PROGRAN STUDI
PENDIDIKAM JASMANI, KESEHATAN DAN
REKREASI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSUTAS GALUH CIAMIS 2012
BAB I
Pendahuluan
a. Latar Belakang
Batas wilayah
merupakan sesuatu yang sangat penting bagi suatu negara karena akan mentukan
kesatuan dan kekuasaan suatu negara. Dalam hal ini Indonesia yang merupakan
negara kepulauan memiliki perbatasan wilayah secara daratan dan laut. Oleh
karena itu makalah ini akan menguraikan materi mengenai kewilayahan Indonesia.
b. Tujuan
Makalah ini
disusun untuk memenuhi salah satu tugas individu mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan.
c.
Rumusan masalah
·
Kewilayahan Indonesia
d. Penutup
BAB II
Pembahasan
Pembahasan
KEWILAYAHAN
NEGARA INDONESIA
Kewilayahan negara Indonesia terdiri
atas daratan dan perairan. Dalam kehidupan bernegara, geogarafi merupakan suatu
fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun
pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan. Wilayah
indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah
teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme
Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau
Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia
sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga
pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang
isinya :
·
Segala perairan
disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar
daripada wilayah daratan Indonesia.
·
Lalu lintas yang damai
diperairan laut pedalaman bagi kapal-kapal yang dijamin selama dan sekedar
tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
·
Batas laut teritorial
adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang
terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang
wilayah perairan lautnya lebih luas daripada wilayah daratannya, maka peranan
wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2.
Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas
daratannya.
Menurut Desk perbatasan (dalam www.wilayah
perbatasan.com), menjelaskan bahwa pembahasan tentang wilayah laut Indonesia,
perlu adanya pemahaman terhadap hak dan kewenangan atas laut sesuai UNCLOS yang
dibedakan berdasarkan derajat dan tingkat kewenangan bagi negara yang
bersangkutan. Secara prinsip dalam kaitannya pengelolaan sumber daya laut dan
perikanan, perlu diperhatikan 3(tiga) jenis laut, meliputi :
Wilayah laut dengan kedaulatan penuh
bagi indonesia sebagai kedaulatan Indonesia, meliputi laut pedalaman, laut
nusantara, dan laut teritorial.
Wialyah laut dengan hak berdaulat
atas kekayaan alam yang dikandung serta hal-hal tertentu, meliputi wilayah
perairan Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) dan Landas Kontinen.
Wilayah laut, dimana indonesia
memiliki kepentingan umum tidak memilki kedaulatan kewilayahan ataupun
kewenangan dan hak berdaulat atas laut tersebut, meliputi wilayah perairan laut
bebas atau ZEE dan dasar laut internasional diluar landas kontinen indonesia.
Wilayah laut dengan hak kedaulatan
penuh berarti bahwa diwilayah ini Indonesia memiliki kedaulatan mutlak atas
ruang udara serta dasar laut dan tanah dibawahnya, meliputi:
1.
Perairan pedalaman
Merupakan
bagian dari wilayah perairan nusantara. Pada wilayah ini, Indonesia memiliki kedaulatan
mutlak dan kapal-kapal asing tidak mempunyai hak lewat. Ketetapan perairan
pedalaman telah diatur di UNCLOS 1982, namun hingga saat ini Indonesia belum
menetapkan perairan pedalaman tersebut.
2.
Perairan Nusantara
Bagian
luar perairan pedalaman adalah perairan kepulauan(nusantara). Wilayah perairan
ini sebagai laut-laut yang terletak diantara pulau-pulau, dibatasi oleh
garis-garis pangkal, tanpa memperhatikan kedalaman dan lebar laut. Kapal-kapal
asing dan untuk kepentingan pelayaran internasional memiliki hak lewat
berdasarkan prinsip lintas damai.
3.
Laut teritorial
Laut
teritorial ( tjipto subadi) adalah wilayah perairan diluar perairan nusantara
yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.wilayah
laut ini juga memilki kedaulatan penuh. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan
sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan
alur pelayaran lintas damai baik diatas maupun dibawah permukaan laut.
Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No. 4 Prp.
1960.
4.
Zona tambahan
Di
luar laut teritorial, terdapat laut
dimana Indonesia mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu. Zona tambahan dapat
ditetapkan sampai kebatas 12 mil laut diluar laut teritorial atau 24 mil laut
diukur dari garis pangkal. Pada zona ini, Indonesia memiliki hak untuk dapat
malaksanakn kewenangan-kewenangan tertentu dalam mengontrol pelanggaran
terhadap aturan dibidang bea cukai, pengawasan imigrasi dan menjamin
pelaksanaan hukum diwilayahnya. Sampai sekarang zona tambahan belum ditetapkan.
5.
Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE)
Menurut
UNCLOS 1982 ayal 56 ayat 1a, ZEE adalah suatu daerah diluar dan bedampingan
dengan laut teritorial, lebar zona ini tidak lebih dari 200 mil laut dari garis
pangkal. Di ZEE Indonesia memiliki hak berdaulat atas eksplorasi dan
eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam.
Di
zona ini Indonesia memiliki hak-hak berdaulat atas kekayaan alam, terutama
perikanan serta memiliki kewenangan untuk memelihara lingkungan laut, mengatur
dan mengijinkan penelitian ilmiah kelautan serta pemberian ijin pembangunan
pulau-pulau buatan, instalasi dan bangunan-bangunan laut lainnya.
Perlu
ditekankan, bahwa dalam zona ZEE Indonesia tidak ada hak negara lain untuk
menangkap ikan, kecuali dengan ijin yang dikeluar oleh pemerintah Indonesia
berdasarkan pengaturan tersendiri.
6.
Landas Kontinen
Landas
kontinen (continental shelf) adalah pada awalnya merupakan istilah geologi,
maksudnya merujuk pada fakta geologis bahwa daratan pantai akan menurun kebawah
laut dengan kemiringan kecil hingga disuatu tempat tertentu menurun sacara
terjal kedasar laut. Kemiringan kecil itulah yang disebut landas kontinen.
Landasan
kontinen dibahas pada konvensi Hukum Laut Internasional 1 tahun 1958. Konvensi
menetapkan bahwa pemberian hak-hak berdaulat dan wewenang kepada negara pantai
untuk menguasai kekayaan alam yang terkandung di permukaan dasar laut dan di
dalam tanah di bawahnya dibatasi sampai kedalaman air 200 meter. Konvensi
Jenewa tersebut pernah diratifikasi oleh Indonesia. Ketetapan konvensi di
Jenewa, Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang landas kontinen tanggal 17
Februari 1969 dan telah menetapkan UU No. 17 tahun 1973 tentang landas
kontinen.
Seiring
dengan perkembangan teknologi eksploitasi dasar laut, maka penetapan wilayah
Landas Kontinen kedalaman air hingga 200 meter menjadi bahan pembicaraan serius
pada Konferensi Hukum Laut Internasional III 1973-1982. Disamping itu telah
pula berkembang pengertian continental shelf dalam artian geologi dan dalam
artian yuridis.
Pada
UNCLOS III telah ditetapkan Landas kontinen dengan pengertian yuridis
kewenangan suatu negara pantai atas kekayaan alam meliputi dasar laut dan tanah
dibawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut
teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah daratnya hingga pinggiran luar tepian
kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar
laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai
jarak tersebut (pasal 76 ayat 1).
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut diatas, mengisyaratkan bahwa dalam penetapan batas
landas kontinen, Indonesia memiliki kepentingan menyangkut:
·
Batas landas kontinen
dengan negara tetangga yang berhadapan yang dilakukan dengan persetujuan atas
dasar hukum internasional.
·
Batas Landas kontinen
hingga 200 mil dari garis pangkal.
Kemungkinan
dapat diajukannya Batas Landas Kontinen diluar 200 hingga maksimal 350 mil
laut. Khusus untuk Batas Landas Kontinen ini PBB memberikan batasan waktu
pengajuan hingga tahun 2009. Oleh karena itu, kemungkinan Indonesia dapat
segera menetapkan Landas Kontinen lebih dari 200 mil laut, harus segera
ditindak lanjuti.
Ø
Peta Wilaya
Indonesia
BAB III
Penutup
Demikian makalah ini saya susun.
Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumunya dan khususnya bagi penyusun.
Mohon maaf atas segala kekurangan yang ada dalam penyajian makalah ini. Sekian
dan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar